JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023).
Dalam persidangan kali ini, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam persidangan, Anang Achmad Latif mengatakan adanya setoran terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berawal. Anang menyebut, mulanya, Plate lebih dulu meminta uang sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk biaya tambahan atas kerja keras anak buahnya.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait hubungan Anang Achmad Latif dengan Irwan Hermawan. Anang pun mengaku dirinya sangat mengenal baik Irwan.
"Dalam proyek BTS 4G, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya Jaksa.
"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia. Tapi yang saya tahu, Pak Irwan ini punya network yang bagus, sehingga saya beberapa hal minta tolong ke dia," kata Anang.
"Pertolongan atau bantuan apa yang diminta saudara ke Irwan?" tanya Jaksa lagi.
"Pertama, terkait permintaan Rp500 juta setiap bulan," ucap Anang.