KOLAKA TIMUR - Indra Krisyanto (23) warga Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi dan Astar (22) asal Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dibekuk polisi terkait pencurian barang elektronik pukul 23.45 Wita, Selasa (26/9/2023).
Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengatakan kedua resedivis pencurian barang elektronik tersebut dibekuk di Desa Aladadio, Kec. Aere, Koltim oleh Tim Rajawali Resmib Polres Koltim. Pelaku diringkus karena mencuri leptop dan handphone warga Lambandia milik Tari (46) dan Fadli Abbas (23) serta Andri (32) yang berdomisili di Kecamatan Lambandia. "Beraksi pada hari berbeda," ujarnya, Rabu, (27/9/2023).
BACA JUGA:
Dijelaskan, handphone Tari yang diletakkan di ruang tamu dicuri pelaku disaat ia sedang menunaikan shalat. Sementara laptop Lenevo Fadli ditilep tersangka disaat korban sedang menjemput istri di Desa Lambandian dan menuju Kolaka.
Adapun barang milik Andri, pelaku membobol rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah ketika pemiliknya sedang tidur. Handphone korban disita dari anaknya disaat sedang dimainkan. "Dia (TSK) meminta ke sang anak korban agar diberikan. Sempat menemukan dompet istri korban tetapi isinya kosong," tuturnya.
BACA JUGA:
Disebutkan, Tari alami kerugian dari hanphone miliknya sebesar Rp2.000.000 dan Fadli senilai Rp9.000.000. Adapun nilai kerugian yang dialami Andri sejumlah Rp3.000.000.