Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Kelas IIA Ambon

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |06:34 WIB
KPK Jebloskan Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Kelas IIA Ambon
Penyuap Bupati Buru Selatan dijebloskan ke penjara. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana pelaku suap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta agar perusahaannya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.

 BACA JUGA:

“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangan persnya, Kamis (28/9/2023).

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” ungkap Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement