JAKARTA - Junaedi Saibih selaku Kuasa Hukum mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) meragukan pernyataan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar Rabu, 27 September 2023.
Saksi yang diragukan keterangannya oleh Junaedi Saibih yakni, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Rani Anindita Tranggani. Di mana, Rani Anindita saat ini sudah menjadi pegawai KPK. Junaedi melihat ada tekanan saat Rani bersaksi untuk Rafael Alun.
"Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis, hal ini tergambar dari suara yg tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," ucap Junaedi kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Junaedi juga menyimpulkan bahwa saksi Rani tidak kenal dengan Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor. Diketahui, PT Cubes Consulting dan PT ARME merupakan salah satu perusahaan yang dikelola oleh istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ucap Junaedi.
Menurut Junaedi, ketiadaan endorsement saksi Rani atau data yang ditampilkan tim jaksa terhadap pengeluaran PT ARME hanya menggunakan cek. Sementara itu, pengeluaran PT ARME dalam bentuk tunai atau cash hanya untuk gaji.
"Metode cash hanya diberlakukan untuk pembayaran gaji. Saksi menyatakan apabila transaksi tidak tercatat di laporan keuangan maka tidak ada transaksi," terang Junaedi.
Karena itu, Junaedi meragukan bukti yang ditampilkan tim jaksa KPK karena tidak ada endorsment dari saksi Rani. Hal itu, kata dia, diperparah dengan kualifikasi bukti digital yang tidak memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas sebagaimana amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," ucap Junaedi.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.