JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada peraturan yang mengatur pemilihan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.
Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas.
“Kalau di kampus, ada sisi baiknya. Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” ujar Muhadjir.
Ia menuturkan, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih dan bisa memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.
Kendati begitu ia menghimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan larangan-larangan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.