JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka perundungan terhadap FF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
BACA JUGA:
"Iya sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan acaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP," ujar Satake.
Sebelumnya, viral video berdurasi 4 menit 14 detik yang memperlihatkan penganiayaan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama viral di sosial media.