Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Temukan Sejumlah Dokumen Penting Korupsi Kementan yang Akan Dimusnahkan

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |14:55 WIB
KPK Temukan Sejumlah Dokumen Penting Korupsi Kementan yang Akan Dimusnahkan
Penyidik KPK Geledah Kantor Kementan/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan dilakukan pemusnahan.

Penemuan dokumen tersebut setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan pada Jumat, 29 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan pemusnahan.

Ali menduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan KPK.

"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tambahnya.

Atas temuan tersebut, Ali mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Ali memastikan, tindakan yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dapat dikenai pidana.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tuturnya.

Untuk itu, Ali meminta nantinya pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur Lembaga Anti-rasuah.

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement