Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Syahrul Tersandung Korupsi Kementan, KPK Kenakan Pasal Berlapis ke Semua Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |18:58 WIB
Menteri Syahrul Tersandung Korupsi Kementan, KPK Kenakan Pasal Berlapis ke Semua Tersangka
KPK Geledah Kantor Kementan/MNC Portal
A
A
A


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengenakan pasal berlapis pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, KPK hanya mengenakan pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Dengan penetapan dua pasal tersebut, KPK saat ini mengenakan tiga pasal atas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut.

Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement