Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak 5 Gugatan soal Perppu Ciptaker

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |19:40 WIB
Tok! MK Tolak 5 Gugatan soal Perppu Ciptaker
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan uji materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker). MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan itu dibacakan ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.

Diketahui, 4 permohonan uji formil soal Perppu Ciptaker yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023. Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023. Kemudian, 1 permohonan uji materiil dan formil Perppu Ciptaker.

Permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Para Pemohon dari serikat pekerja, di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk.

Menurut para pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan. Secara substansi UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Secara umum, perubahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja telah mendegradasi perlindungan yang seharusnya diberikan negara kepada pekerja yang sebelumnya telah diatur lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut KSBSI, pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 berdasarkan delapan alasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement