Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Lima Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Kembali Diagendakan Hadapi Sidang Tuntutan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |07:46 WIB
Sudah Lima Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Kembali Diagendakan Hadapi Sidang Tuntutan
Wowon Cs, para pelaku pembunuhan berantai. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September, 18 September 2023, dan 25 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, ia mengaku bahwa berkas akan siap pada sidang hari ini.

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insya Allah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” ucapnya saat persidangan Senin (25/9/2023) lalu.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.

Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement