Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melalui Teluk Palabuhanratu, Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi

Ilham Nugraha , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |14:26 WIB
Melalui Teluk Palabuhanratu, Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Klo CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara sesuai dengan undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement