Dirinya mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap pelaku esok hari Kamis (5/9).
"Saat ini WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," pungkasnya. (wal)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.