Dalam kesempatan itu, warga juga bertanya bagaimana mengantisipasi terjadinya tawuran dengan membubarkan kumpulan anak-anak, tapi anak-anak tersebut malah pindah ke tempat lain untuk berkumpul.
"Apabila ada anak-anak yang berkumpul tidak jelas, segera dilaporkan ke 110, petugas kepolisian terdekat akan datang, dan bila didapati tidak jelas, maka anak-anak tersebut akan dibawa ke Polsek sehingga tidak akan sempat berpindah-pindah tempat mereka kumpulnya," jawab David.
David juga menjelaskan perihal Operasi Yustisi agar mencegah terjadinya tindak pidana lainnya. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat. Ke depan, dirinya akan berdialog dengan para pemilik kontrakan dan kos-kosan agar menerima penyewa dengan identitas dan tujuan yang jelas.
Terakhir, David pun menjawab pertanyaan agar pihak kepolisian menindak penjual senjata tajam guna meminimalisir anak-anak memiliki senjata tajam untuk tawuran.
"Untuk senjata tajam, anak-anak sering belinya melalui online. Dan untuk penjualnya berdasarkan aturan yang ada, tidak bisa dipidana, karena mereka menjual senjata tajam itu bukan untuk tawuran, tetapi misalnya untuk para penjual buah yang perlu pisau atau penggembala yang perlu memotong rumput atau juga untuk kolektor barang antik, sehingga mereka ada alasan pembenar untuk menjual senjata tajam tersebut. Yang bisa dipidana saat ini adalah orang yang memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin yakni terkena UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(Angkasa Yudhistira)