JAKARTA - Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero melakukan kegiatan dialog RW dengan ketua RW 04 dan warga RW 04 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan beberapa imbauan yakni tentang pentingnya tertib berlalu lintas, lebih waspada terhadap kejadian curanmor dan menjadi polisi bagi diri sendiri dengan memberikan tambahan kunci ganda pada motor.
Selain itu, David juga meminta warga mencegah tawuran dengan membubarkan kerumunan anak-anak yang berkumpul tidak jelas, dan mengantisipasi bahaya kebakaran dengan tidak mambakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.
Beberapa pertanyaan dan masukan pun diberikan kepada Kapolsek, diantaranya yakni penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang tak lengkap baik komposisi kendaraan maupun surat-suratnya.
David pun nantinya akan berkoordinasi dengan Sat Lantas untuk dapat melakukan penertiban kelengkapan kendaraan, baik surat-surat maupun perlengkapan kendaraan juga knalpot bising.
Selain itu, warga mempertanyakan beberapa laporan tindak pidana curanmor yang terkesan tidak ditanggapi.
David pun memberikan penjelasan bahwa laporan adanya tindak pidana curanmor bukan tidak ditanggapi, tetapi curanmor tergolong kejahatan yang cukup sulit diungkap.
"Rata-rata pengungkapan curanmor jarang yang berangkat dari TKP, kebanyakan diungkap dari pelaku tertangkap terlebih dahulu, kemudian ketemu barang bukti, TKP Curanmornya baru dicari korbannya. Oleh karena itu perlu kerja sama masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan yang lebih sehingga dapat bersama-bersama mencegah kejahatan curanmor supaya tidak terjadi," katanya, Rabu (4/10/2023).
Selain itu, David pun memberikan imbauan agar warga yang menangkap pelaku tindak pidana agar tak main hakim sendiri. Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum, jadi warga negara harus mentaatunya.
"Namun apabila keadaan mendesak seperti pelaku melawan, maka masyarakat bisa membela diri yang dikatakan oleh undang-undang adalah overmacht, maka sah dan tidak dipidana. Tetapi apabila pelaku sudah menyerah, maka harus diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk kemudian diadili sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.