JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham. Dalam pemeriksaan tersebut, Irham diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Dari saksi tersebut, KPK mendalami taktik licik AP dalam menerima uang haram.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.