JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah mengaku, dalam pengusutan tersebut pihaknya menemukan kejanggalan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
"Nilainya miliaran," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
"Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (SYL)," jawab Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening SYL.
Kemudian, Natsir menyebutkan temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.