Dia menandaskan tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku. Dan menurutnya pasal hukuman yang menjerat pelaku yang hanya dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dianggap terlalu ringan.
"Itu terlalu ringan di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," tandasnya.
(Nanda Aria)