Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yenny Wahid Anggap Pasal Terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas Terlalu Ringan

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |16:25 WIB
Yenny Wahid Anggap Pasal Terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas Terlalu Ringan
Yenny Wahid sebut pasal yang dikenakan kepada anak anggota DPR penganiaya pacar hingga tewas terlalu ringan/Foto: Erfan Erlin
A
A
A

Dia menandaskan tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku. Dan menurutnya pasal hukuman yang menjerat pelaku yang hanya dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dianggap terlalu ringan.

"Itu terlalu ringan di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement