JAKARTA - Polisi menciduk seorang perempuan berinisial JI di kawasan Jakarta Selatan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, ACA (17). Kini, JI terancam hukuman 15 tahun penjara karena menjajakan bocah tersebut ke pria hidung belang.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.
"Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali, kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," tuturnya.
Dia menambahkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.