“Jika perlu sertifikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 (sertifikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun 1 (satu) sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha. Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2
(Khafid Mardiyansyah)