JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH), untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan.
Hal ini diungkapkan ketika jumpa pers penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang ditetapkan bersamaan dengan SYL dan MH dalam kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun menyampaikan agar politikus NasDem tersebut, dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik lembaganya.
"Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujar Johanis, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka tersebut di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, lanjut Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," ujar Johanis.
Sementara itu, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.
"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.
Sekadar informasi, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.