Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |16:07 WIB
 Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

PADANG - Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan, dan dugaan pencabulan terhadap korban R (26) terungkap, bahwa diduga korban diancam, dianiaya, dicabuli dan disekap.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami pertama menangkap HS (38) saat itu dia sedang mengisi acara di kawasan daerah di Perumahan Cendana Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, kemudian saat diperiksa dia mengakui bahwa ada dua orang lagi yang temannya yang terlibat,” kata, Rabu (11/10/2023).

Penangkapan pertama tersebut dilakukan pada Sabtu (7/10/2023), kemudian polisi melakukan pelacakan kepada dua temannya berinisial oleh AP (25) dan JN (30) di kos-kosan daerah Kayu Kalek tanpa perlawanan.

"Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual ini," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.

“Ketiganya terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement