Dalam pemeriksaan polisi mendapatkan informasi bahwa korban R yang berprofesi sebagai ojol merupakan warga Rawang Mata Air Padang Selatan, hendak menjual gadget lewat online dengan metode COD. Kemudian HS bersama korban membuat kesepakatan titik pertemuan di kawasan Koto Tangah. Kemudian tersangka HS mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga penganiayaan pun terjadi.
"Sesampai di lokasi muncullah perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap," jelasnya.
Mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Driver Gojek Indonesia (PDGI) Sumatera Barat (Sumbar), Patria Abdi Wahyudi menambahkan kejadian berawal di saat korban hendak melakukan COD ponsel kepada pembeli di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
“Namun, saat bertemu, korban justru dianiaya oleh waria yang hendak bertransaksi dengannya tersebut, korban dipukul menggunakan benda tumpul,” katanya.
Ketika korban sadar dia menemukan dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. “Ketika korban sadar, ternyata korban ini sudah dalam tanpa busana, kemudian dia menghubungi kami (PDGI) dan pihak keluarga,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian wajah dan hidungnya. “Kemungkinan korban mengalami patah hidung dan memar di bagian rahangnya, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,” tutupnya.
(Awaludin)