Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapan Pimpinan KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL? Begini Kata Polda Metro

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |14:37 WIB
Kapan Pimpinan KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL? Begini Kata Polda Metro
Syahrul Yasin Limpo Diduga Diperas Pimpinan KPK /Foto: MPI
A
A
A


JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, mulai dari Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar hinggal Syahrul Yasin Limpo. Lantas kapan pimpinan KPK diperiksa?

“Tidak berandai. Tadi sudah kita sampaikan jangan berspekulasi, apa yang belum dan akan dilakukan belum bisa disampaikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, Trunoyudo juga belum membeberkan siapa sosok yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi.

“Sejauh ini masih bagian dari materi dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik, sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement