JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal sidang gugatan usia Capres-Cawapres yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Menurutnya semua pihak harus menunggu putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh ya putusan MK itu. Kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
BACA JUGA:
Menurut Mahfud, usai MK memutuskan gugatan tersebut nantinya partai politik akan menanggapinya. Maka, katanya, semua pihak tidak perlu terburu-buru sebelum MK memutuskan gugatan tersebut.
"Apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik, kan? Kan gitu, kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," kata Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud juga meminta semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terhadap MK. Menurutnya yang terpenting adalah MK dapat memutuskan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini enggak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," ungkapnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). MK menjadwalkan membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara : pengucapan putusan," tulis MK situs resminya dikutip, Selasa (10/10/2023).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.