Kapolres manambahkan saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana.” jelas Kapolres lagi.
Ditambahkan Kapolres, sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan IVA Alias PANDU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan IVA Alias PANDU (19) sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.