KARO - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba dari lokasi berbeda di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Satu di antaranya ditangkap di areal perladangan di kaki Gunung Api Sinabung dengan barang bukti ganja siap edar dan dua batang pohon ganja.
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, mengatakan kedua tersangka pengedar itu adalah AG (38) dan DS (37). Keduanya merupakan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Pengedar pertama yang ditangkap adalah tersangka AG. Dia ditangkap di pinggir Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin, 9 Oktober 2023. Saat ditangkap, dari saku celana AG ditemukan barang bukti 1 plastik keresek berwarna biru yang di dalamnya terdapat empat bungkusan kertas putih berisi daun, ranting, dan biji ganja seberat 24,82 gram.
Setelah ditangkap, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka DS. DS pun diburu dan berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama dengan penangkapan AG.
DS ditangkap di perladangan Juma Njahe di kaki Gunung Sinabung Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu kotak rokok berisi sebanyak 5,25 gram daun, ranting, dan biji ganja.
Tidak sampai di situ, petugas kemudian menggeledah lokasi di sekitar penangkapan DS dan menemukan barang bukti berupa 2 batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 cm hingga 110 cm.
"Keduanya kita tangkap dengan barang bukti narkoba. Bahkan dari tersangka DS bahkan ditemukan tanaman ganja yang ditanam sendiri oleh DS," sebut AKP Hendrik, Kamis (12/10/2023).