Ia mengungkapkan, AG dan DS telah mengakui ganja tersebut milik mereka. Keduanya pun langsung diamankan ke Markas Polres Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sudah-sudah (mengaku). Ini mereka sudah kita tahan dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara," tutur Hendrik.
(Erha Aprili Ramadhoni)