Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Usia Capres-Cawapres Akan Diputus, MK Diminta Dengar Keresahan Rakyat

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |06:28 WIB
Batas Usia Capres-Cawapres Akan Diputus, MK Diminta Dengar Keresahan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK). (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin (2019), Jay Octa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keresahan masyarakat dalam memutuskan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). MK akan memutuskan pada Senin (16/10/2023).

“Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendengarnya?” ucap Jay dalam keterangan, Minggu (15/10/2023).

Ia berharap, MK menolak gugatan tersebut, agar pasangan capres cawapres yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) minimal usianya 40 tahun. Sebab jika gugatan tersebut dikabulkan hakim, tentunya akan merubah syarat minimal usia pasangan capres cawapres menjadi 35 Tahun.

“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa.

Dia menyebut, batas usia minimal pendaftaran pasangan capres cawapres sudah ideal 40 tahun. Sebab aturan itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Kami kecewa karena dukungan yang selama ini kami berikan dikhianati. Demi melanggengkan kekuasaan dia menggunakan cara melebihi cara-cara Orde Baru. Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement