JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP), Novel Arsyad. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta.
Dalam pemanggilan itu, Novel Arsyad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Novel Arsyad," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Selain Novel Arsyad, KPK menjadwalkan satu saksi lain yakni Johanes Christian Nahumury selaku pihak swasta.
Sekadar informasi, KPK menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Ali menjelaskan, penetapan satu tersangka baru tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawannya.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa nama tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta tersebut. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.