Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |14:20 WIB
Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat supervisi atau kerja sama terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya terkait surat supervisi yang dilayangkan ke KPK.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Ali kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, jika benar surat tersebut sudah diterima, maka pihaknya tidak serta menerima permintaan tersebut. Karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ujar Ali.

"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

KPK kata Ali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," tutup Ali.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

Salah satu bentuk supervisi yakni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement