JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian hukum berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu menyusul putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusan itu, MK memutuskan menambah frasa baru berkaitan dengan Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada intinya putusan itu membuat seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan Kepala Daerah.
“Merespons informasi Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).