Sebagaimana diketahui, informasi terkait putusan batas usia Capres Cawapres diunggah MK dalam laman resminya mkri.id. Agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)