Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sayangkan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI : Cederai Demokrasi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |16:25 WIB
Sayangkan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI : Cederai Demokrasi
BEM SI nilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres cederai demokrasi. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan bereaksi atas putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek menanggapi putusan MK tentang gugatan tersebut.

"Jika kita melihat undang-undang yang sudah ada dahulu, batas usia minimum bagi seseorang yang kemudian mengajukan diri menjadi calon wakil presiden adalah 40 tahun, tetapi entah kenapa menjelang masa pergulatan politik yang panas pada 2024 kita dipertontonkan adanya intrik politik yang bahkan bisa saja masuk ke dalam penguasaan yudikatif melalui MK," katanya.

BEM SI Kerakyatan mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan jangan pakai hukum untuk mendompleng kekuasaan dan jangan pakai kekuasaan untuk mengubah hukum seenaknya," ucapnya.

Melki menyinggung soal akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi terkesan seperti Mahkamah Keluarga, apalagi setelah adanya putusan itu.

"MK sering kali menjadi Mahkamah Keluarga, erat kaitannya dengan pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Jokowi, ini menunjukan betapa eratnya relasi antara eksekutif dan yudikatif hari ini, antara Presiden Jokowi dan MK," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement