BEM SI Kerakyatan khawatir putusan ini dapat mencederai demokrasi dan tidak sesuai dengan konstitusi.
"Kami khawatirkan, kami duga dan kami takutkan akan kemudian mengenggam politik dinasti mendatang. Bagaimana batasan usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun, bagaimana kemudian MK tidak lagi menjadi guardian of constitution," ujarnya.
Melki mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk sama-sama menggugat putusan MK tersebut. Sebab putusan ini, menurut dia, sudah mencederai demokrasi di Indonesia.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Menurut Usman, hal tersebut keputusan yang mengecewakan masyarakat.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.