Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak salah satu gugatan soal batas usia minimal Capres Cawapres menjadi 35 tahun yang semula 40 tahun. Gugatan itu dikabarkan dapat membuka peluang untuk, Putra Pertama Jokowi, Gibran Rakabuming.
Namun kata Yusril, Jokowi saat itu tidak mau mempermasalahkan atas gugatan tersebut. Dia menegaskan kalaupun gugatan tersebut diterima MK, belum tentu Gibran bersedia menjadi Cawapres.
"Hanya pada waktu itu, beliau mengatakan, ya biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok, mas Gibran belum tentu mau. jawabnya seperti itu,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )