BEKASI - Seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) ditangkap karena menyekap seorang pemuda di salah satu warung kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui Korban berinisial AK (20) warga Lampung Timur itu korban kecelakaan. Bukannya dibawa ke rumah sakit, korban justru dibawa oleh salah satu waria ke warung kosong itu dan dibunuh.
"Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya, pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, Selasa (17/9/2023).
Agum mengatakan, sebelumnya pelaku juga menganiaya dan mengambil barang berharga korban hingga setelah tiga hari ditemukan tewas.
"Saat di warung kosong pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya. Jadi korban bukannya dibawa ke rumah sakit malah dianiaya dengan beberapa pukulan dibagian wajah hingga tidak sadar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dia, korban saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum. Kemudian pelaku membawanya ke sebuah warung kosong yang tepatnya berada di Jalan Tengku Umar, Tambun Selatan.
"Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan yang saat ini masih dalam penyelidikan. Korban berada di warung kosong selama tiga hari dan dibiarkan oleh pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Dia.
Agum menjelaskan awal penemuan, pihaknya menduga korban meninggal akibat kecelakaan. Namun sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk.
Akhirnya pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," tuturnya.
Dari hasil otopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.
Dari semua keterangan saksi mengarah ke pelaku, karena pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban," imbuhnya.
Hingga akhirnya, Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)