Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |13:48 WIB
 Dugaan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).

Kepada penyidik, Firli mengklaim sudah ada jadwal agenda lain sehingga bakal menjadwalkannya lagi pekan depan. Namun, Ade belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan Firli.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang, nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah minggu depan. Nanti kita akan update lagi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari Jumat ini, 20 Oktober 2023, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati begitu, Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu.

Diketahui, ada laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Hal itu pun semakin kuat informasinya setelah foto kebersamaan Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis, Jakarta Pusat.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan yang telah teragendakan sejak lama. Maka dari itu, Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilannya itu.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Nurul Ghufron.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," sambungnya.

Ghufron menuturkan, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Sebab, surat pemanggilan baru saja diterima pada Kamis 19 Oktober kemarin.

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade Safri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement