Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak sebagai eksekutor. Dikatakan Kapolsek, agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Dari kejadian pencurian ini, lanjut Rohmadi, pihaknya menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, kata Kapolsek, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.