Sanurip lumpuh dengan tembakan di bagian kaki. Kasum ABRI Letjen Soeyono memerintahkan Kopassus menyerahkan Sanurip ke Puspom. Sanurip dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi setahun kemudian, tepatnya pada 23 April 1997.
Penyebab tindakan Sanurip sampai sekarang tidak terlalu jelas. Ada sejumlah spekulasi di antaranya bahwa Sanurip menderita gangguan kejiwaan.
Gangguan kejiwaan itu muncul sebagai efek malaria yang merusak sistem sarafnya. Namun Letjen Soeyono beranggapan tindakan itu dilakukan Sanurip karena kecewa urung diterjunkan dalam operasi membantu pembebasan sandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
(Awaludin)