Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Putusan MK, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Tim Majelis Kehormatan Hakim

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |19:43 WIB
Kisruh Putusan MK, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Tim Majelis Kehormatan Hakim
Mahfud MD Tanggapi Putusan MK/Foto: Media Center TPN
A
A
A

 

JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD mempersilakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," kata Mahfud MD setelah menghadiri agenda meet and greet bersama capres Partai Perindo Ganjar Pranowo, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Bahkan, kata Mahfud, tak ada masalah jika Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto, karena putusan MK sebelumnya mengabulkan batas usia cawapres yang belum 40 tahun, dengan catatan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," katanya.

Saat ditanya soal tepat atau tidak, kata Mahfud, merupakan hal lain di luar keputusan. Termasuk soal kecurigaan ihwal putusan yang lahir akibat kedekatan emosional antarpihak tertentu.

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement