JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bersama ratusan mahasiswa menyampaikan penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) melalui "Aksi Serentak Jilid II", Senin (23/10/23).
Luapan kekecewaan mahasiswa selaku "agent of change" dan "social control" terhadap keputusan 'lembaga yudikatif' itu dilakukan di Kawasan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Para mahasiswa menyampaikan orasi bahwa keputusan MK untuk mengabulkan permohonan gugatan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia vapres dan cawapres menilai bahwa tidak adanya praktek demokrasi yang dianut oleh putusan MK itu.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi menilai independensi MK sebagai pelindung konstitusi patut dipertanyakan.
Pria yang disapa Ardi ini menyebut putusan MK bahwa seseorang yang memiliki usia di bawah 40 tahun tidak bolehe calonkan diri sebagai capres-cawapres kecuali pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah ini sarat nuansa kepentingan.
"Kita dibohongkan seluruh Indonesia bahwa pada tahun 2024 penggugatan itu adalah mulus kepada Gibran Rakabuming Raka dan itu kami nyatakan bahwa (putusan MK) itu adalah unsur politik dan intervensi politik yang dilakukan pemerintah pada hari ini," ungkap Ardi.