Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |15:30 WIB
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.

Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement