Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |15:30 WIB
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement