Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idap Skizofrenia Paranoid, Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dikirim ke RSJ

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |11:39 WIB
Idap Skizofrenia Paranoid, Pelaku Pembunuhan Karyawati di Jakbar Dikirim ke RSJ
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - AH (27), pelaku pembunuhan terhadap seorang karyawati berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dinyatakan mengidap Skizofrenia Paranoid. Atas kondisinya itu, pelaku akan dirawat di rumah sakit jiwa.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya akan mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa. Hal itu dilakukan atas rekomendasi yang diberikan oleh tim dokter.

“Atas informasi ataupun keterangan yang diberikan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri, penyidik telah melakukan langkah-langkah, yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut,” kata Syahduddi kepada wartawan dikutip Rabu (25/10/2023).

Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dia menyebut pelaku AH akan dikirim ke rumah sakit jiwa yanh ditunjuk oleh RS Polri.

“Dan pada akhirnya nanti penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokes Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pelaku mengidap gangguan kejiwaan setelah dilakukan observasi oleh tim dokter RS Polri selama 8 hari.

Diketahui sebelumnya, FD ditemukan tewas mengenaskan di lobi mal pada Selasa (29/9/2023) pagi. Perempuan tersebut ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement