Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Hakim MK: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2023 |00:23 WIB
Eks Hakim MK: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat
Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon. “Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.

Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement