Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |16:36 WIB
Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Giffar)
A
A
A

 

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ia dituntut denda Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, Galumbang dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement