Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Minta Pembahasan RPP Kesehatan Libatkan Semua Pihak

Putri Amanda , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |22:55 WIB
Pakar Hukum Minta Pembahasan RPP Kesehatan Libatkan Semua Pihak
RUU Kesehatan Diminta Libatkan Semua Pihak/Ilustrasi Reuters
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat masukan dari pakar hukum, dokter dan juga industri.

Diketahui, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Ketua AAKI Trubus Rahardiansah berharap, RPP Kesehatan dapat merangkul seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam sebuah kebijakan publik, itu harus melibatkan pentahelix. Semuanya harus dilibatkan, dan tentu ini membutuhkan proses yang panjang karena UU dan aturan turunannya harus dipahami industri terdampak dan juga setiap daerah,” ujar Trubus dalam webinar Indonesia Policy Analyst Forum yang diadakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), dikutip, Senin (30/10/2023).

Dia juga menggarisbawahi mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri. Seperti farmasi, tembakau, dan telemedisin. Oleh karena itu, dia mendorong agar perancangan aturan memperhatikan masukan masyarakat dan industri.

“Termasuk di dalamnya terkait dengan persoalan pertembakauan. Ekosistem tembakau yang marah. Di satu sisi juga ada industri-industri yang lain di situ, misalnya farmasi,”tutupnya.

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Pranadipa menambahkan pendapatnya terkait RPP Kesehatan. Dia berharap, agar RPP Kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri.

“UU Kesehatan ini berangkat dari keinginan industri, jadi jangan sampai industri malah jadi korban. Kalau kita lihat ada pasal mengenai tindak pidana korporasi, menurut saya ini perlu didiskusikan lebih lanjut, walaupun ada keuntungannya, tetapi jangan sampai salah dalam prosedur,” kata Mahesa.

Pakar hukum ini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan publik terkait RPP Kesehatan. Masyarakat berhak tahu apakah masukannya diterima atau tidak. “Dan bila memang tidak, Pemerintah harus memberikan alasannya secara jelas,” tutup Mahesa.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement