JAKARTA - Tiga oknum pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta telah mendapat sanksi tegas yakni pemecatan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan bahwa tiga anak buahnya masing-masing berinisial HP, MT, dan JS telah dipecat per Oktober 2023.
"Yang dua statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN). Saya memastikan, ketiganya kami pecat, enggak ada tawar-menawar," kata Benny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).
Berita sebelumnya, Tiga orang petugas Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berinisial HP, MT, dan JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023.
Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Bahwa PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. KBRI juga telah meminta agar pihak BP2MI mengatur penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).