Menurut situs Cornell Law School, ancaman atau tindakan kekerasan dapat digunakan untuk menghambat proses hukum. Tindakan ini juga dapat terjadi melalui surat dan bentuk komunikasi lainnya.
Aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat, serta saksi, tersangka, dan terdakwa, semuanya mungkin menjadi sasaran ancaman ini. Praktek membeli kesaksian saksi palsu adalah contoh lain dari hambatan keadilan.
Pasal 221 KUHP di Indonesia memuat undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menghalangi proses hukum atau menghalangi keadilan. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) mengatur mengenai tindak pidana menghalangi keadilan.
Barangsiapa menyembunyikan atau membantu orang yang melakukan tindak pidana agar orang tersebut tidak diperiksa atau dimasukkan ke dalam penjara, diancam pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, siapa pun yang bermaksud menyembunyikan, merintangi, atau mempersulit penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana, diancam pidana berdasarkan ayat (2) Pasal 221 KUHP.
Menurut artikel di Jurnal Perkembangan Hukum Indonesia (Vol. 4 No. 1 Tahun 2022), selain melakukan pelanggaran yang sebenarnya, seseorang juga harus mempunyai tujuan untuk menyembunyikan suatu tindak pidana agar dapat dinyatakan bersalah menghalangi atau merintangi. proses hukum.
Menurut Pasal 221 KUHP, seseorang tidak dapat dihukum secara pidana tanpa tujuan. Misalnya, berdasarkan Pasal 221 KUHP, orang yang membantu orang lain untuk melarikan diri tetapi tidak mengetahui bahwa orang yang memerlukan pertolongan itu telah melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.