JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada kafe-kafe ilegal, di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cilincing.
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Cilincing, Sarmudi mengatakan, bahwa ada sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1. Hal ini dikarenakan keberadaan kafe yang melanggar ketertiban umum dan juga menyimpang dari izin yang ditentukan.
"Sebanyak 14 kafe di kolong jembatan Jalan Kampung Baru dan sebanyak 15 kafe di samping jembatan Jalan Cakung Drain. Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang diberikan," Kata Sarmudi dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
"Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Sambungnya.
Sarmudi menuturkan Surat Peringatan Pertama ini diberikan supaya kafe-kafe tersebut segera menghentikan aktivitasnya. Pemerintah memberi waktu satu minggu untuk pemilik mengkosongkan lahan tersebut.
"Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7x24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut," ucapnya.
Adapun pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa: "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki
(Awaludin)